Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
Prosedur pengajuan permohonan
perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan
Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang
berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus
diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
2. Apabila debitor telah meninggalkan
wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan
putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan hukum terakhir debitor.
3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu
firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau
usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang
menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
5. Dalam hal debitor merupakan badan
hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan
pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan
debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda
penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas
permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:
- Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Putusan atas permohonan pernyataan
pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan,
selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap
kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau
Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
1) meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau
2) menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
a) pengelolaan usaha debitor; dan
b) pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Untuk kepentingan harta pailit,
dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan
diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada
saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang
bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan
mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
Pengadilan dengan putusan pernyataan
pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas
permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim
Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik
ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah
pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan
dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar